PERDA
Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2017 tentang PAJAK RESTORAN
Pasal 4
BAB 2 — NAMA, OBJEK DAN SUBJEK PAJAK
(1) Subjek Pajak Restoran adalah orang pribadi atau Badan yang membeli makanan dan/atau minuman dari Restoran. (2) Wajib Pajak Restoran adalah orang pribadi atau Badan yang mengusahakan Restoran.
