PERDA
Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2017 tentang PAJAK RESTORAN
Pasal 32
BAB 20 — KETENTUAN PIDANA
Tindakan Pidana di bidang Perpajakan Daerah tidak dituntut setelah melampaui jangka waktu 5 (lima) tahun sejak saat terutangnya Pajak atau berakhirnya masa pajak atau berakhirnya Bagian Tahun Pajak atau berakhirnya Tahun Pajak yang bersangkutan.
