PERDA
Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2017 tentang PAJAK RESTORAN
Pasal 2
BAB 2 — NAMA, OBJEK DAN SUBJEK PAJAK
Dengan nama Pajak Restoran dipungut pajak atas pelayanan yang disediakan oleh Restoran.
BAB 2 — NAMA, OBJEK DAN SUBJEK PAJAK
Dengan nama Pajak Restoran dipungut pajak atas pelayanan yang disediakan oleh Restoran.