PERDA
Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2017 tentang PAJAK RESTORAN
Pasal 15
BAB 8 — TATA CARA PEMBAYARAN
(1) Pembayaran pajak yang terutang dilakukan di kas Daerah atau tempat lain yang ditetapkan oleh Kepala Daerah. (2) Pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan SSPD. (3) Bentuk, jenis, ukuran dan tata cara pengisian SSPD, ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.
