PERDA
Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2017 tentang PAJAK RESTORAN
Pasal 12
BAB 7 — PENETAPAN
Wajib Pajak wajib menghitung, memperhitungkan dan MENETAPKAN pajak terutang sendiri dengan menggunakan SPTPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1).
