PERDA
Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN KESEHATAN
Pasal 89
BAB 4 — PENGELOMPOKAN PERIZINAN KESEHATAN
(1) Izin kerja okupasi terapis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 huruf b, wajib dimiliki oleh okupasi terapis dalam melaksanakan praktik pelayanan okupasi pada fasilitas pelayanan kesehatan. (2) Izin Kerja Okupasi Terapis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya diberikan untuk 1 (satu) sarana pelayanan okupasi terapi. (3) Seorang okupasi terapis dapat memiliki paling banyak 2 (dua) izin kerja okupasi terapis.
