PERDA
Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN KESEHATAN
Pasal 85
BAB 4 — PENGELOMPOKAN PERIZINAN KESEHATAN
(1) Izin kerja ortotis prostetis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 huruf b, wajib dimiliki oleh ortotis prostetis dalam melaksanakan pelayanan ortotis prostetis pada fasilitas pelayanan kesehatan. (2) Izin kerja ortotis prostetis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya diberikan untuk 1 (satu) tempat pelayanan kesehatan.
