PERDA
Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN KESEHATAN
Pasal 61
BAB 4 — PENGELOMPOKAN PERIZINAN KESEHATAN
(1) Izin pelayanan perawat gigi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) huruf c, terdiri atas izin: a. kerja perawat gigi; dan b. praktik perawat gigi. (2) Izin kerja perawat gigi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, wajib dimiliki oleh perawat gigi yang melaksanakan keperawatan gigi pada fasilitas kesehatan. (3) Izin praktik perawat gigi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, wajib dimiliki oleh perawat gigi yang melaksanakan keperawatan gigi secara mandiri.
