PERDA
Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN KESEHATAN
Pasal 171
BAB 10 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Pasal 22 sampai dengan Pasal 30 dan Pasal 35 sampai dengan Pasal 36 Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Swasta di Kabupaten Bandung (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2007 Nomor 8) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
