PERDA
Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN KESEHATAN
Pasal 159
BAB 5 — MASA BERLAKU, PERPANJANGAN, DAN DAFTAR ULANG PERIZINAN
Sertifikat laik sehat kolam renang dan pemandian umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (1), berlaku selama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang apabila sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.
