PERDA
Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN KESEHATAN
Pasal 132
BAB 5 — MASA BERLAKU, PERPANJANGAN, DAN DAFTAR ULANG PERIZINAN
(1) Izin usaha mikro obat tradisional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) huruf a, berlaku selama usaha mikro obat tradisional aktif melakukan kegiatannya. (2) Untuk fungsi pengendalian,penyelenggara usaha mikro obat tradisional wajib melakukan daftar ulang izin usaha mikro obat tradisional kepada OPD yang membidangi urusan kesehatan setiap 3 (tiga) tahun sekali.
