PERDA
Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN KESEHATAN
Pasal 130
BAB 5 — MASA BERLAKU, PERPANJANGAN, DAN DAFTAR ULANG PERIZINAN
(1) Izin apotik dan izin apotik rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, berlaku selama apotik dan apotik rakyat aktif melakukan kegiatannya. (2) Untuk fungsi pengendalian, apotik dan apotik rakyat wajib melakukan daftar ulang izin apotik dan izin apotik rakyat kepada OPD yang membidangi urusan kesehatan setiap 5 (lima) tahun sekali.
