PERDA
Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2013 tentang PEMBERDAYAAN PEMUDA
Pasal 28
BAB 9 — ORGANISASI KEPEMUDAAN
(1) Setiap Pembentukan Organisasi Kepemudaan harus didaftarkan kepada Pemerintah Daerah.
(2) Bupati melimpahkan pelaksanaan tugas pendaftaran kepada SKPD yang membidangi urusan Kesatuan Bangsa dan Politik.
