PERDA
Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2011 tentang RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN/KEBERSIHAN
Pasal 14
BAB 10 — PENAGIHAN
(1) Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ditagih dengan menggunakan STRD. (2) Penagihan Retribusi terutang didahului dengan Surat Teguran. (3) Surat Teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikeluarkan oleh Pejabat yang ditunjuk oleh Bupati. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penagihan diatur dengan Peraturan Bupati.
