PERDA
Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2008 tentang RETRIBUSI IZIN GANGGUAN
Pasal 25
BAB 16 — KADALUWARSA PENAGIHAN
(1) Hak untuk melakukan penagihan retribusi kadaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak terutangnya retribusi, kecuali apabila Wajib Retribusi malakukan tindak pidana di Bidang Retribusi.
(2) Kadaluwarsa penagihan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tertangguhkan apabila : a. diterbitkan surat teguran; atau b. ada pengakuan utang retribusi dari Wajib Retribusi baik langsung maupun tidak langsung.
