PERDA
Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2008 tentang RETRIBUSI IZIN GANGGUAN
Pasal 20
BAB 14 — TATA CARA PENYELESAIAN KEBERATAN
(1) Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan keberatan kepada Walikota atau Pejabat yang ditunjuk atas SKRD dan STRD yang ditertibkan.
(2) Permohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus disampaikan secara tertulis kepada Walikota atau Pejabat yang ditunjuk paling lama 2 (dua) bulan sejak tangal SKRD dan STRD. (3) Pengajuan keberatan tidak menunda pembayaran. (4) Permohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), harus diputuskan oleh Walikota atau Pejabat yang ditunjuk dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal surat permohonan keberatan diterima.
