PERDA
Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2008 tentang RETRIBUSI IZIN GANGGUAN
Pasal 2
BAB 2 — NAMA, OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI
Dengan nama Retribusi Izin Gangguan dipungut retribusi sebagai pembayaran atas pelayanan pemberian izin gangguan.
