PERDA
Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2008 tentang RETRIBUSI IZIN GANGGUAN
Pasal 15
BAB 10 — TATA CARA PEMBAYARAN
(1) Pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, diberikan tanda bukti pembayaran. (2) Setiap pembayaran dicatat dalam buku penerimaan. (3) Bentuk, isi, kualitas, ukuran buku-buku dan tanda bukti pembayaran Retribusi akan diatur lebih anjut dengan Peraturan Walikota.
