PERDA
Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2008 tentang RETRIBUSI IZIN GANGGUAN
Pasal 13
BAB 10 — TATA CARA PEMBAYARAN
(1) Pembayaran Retribusi dilakukan di Kas Darah atau tempat lain yang ditunjuk sesuai waktu yang ditentukan dengan menggunakan SKRD, SKRD Jabatan dan SKRD Tambahan. (2) Dalam hal pembayaran dilakukan di tempat lain yang ditunjuk, maka hasil penerimaan Retribusi harus disetor ke Kas Daerah selambat-lambatnya 1 X 24 jam atau dalam waktu yang telah ditentukan oleh Walikota. (3) Apabila pembayaran retribusi dilakukan setelah waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2 % (dua persen) dengan menerbitkan STRD.
