PERDA
Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2008 tentang RETRIBUSI IZIN GANGGUAN
Pasal 10
BAB 8 — PENETAPAN RETRIBUSI
(1) Penetapan retribusi berdasarkan SPTRD dengan menerbitkan SKRD. (2) Dalam hal SPTRD tidak dipenuhi oleh Wajib Retribusi sebagaimana mestinya, maka diterbitkan SKRD secara jabatan. (3) Bentuk dan isi dari SKRD sebagaimana dimaksud pada ayat (2), akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.
