PERDA
Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH PROVINSI LAMPUNG NOMOR 20 TAHUN...
Pasal 5
BAB 2 — ORGANISASI JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM
(1) Pemerintah Daerah menjadi koordinator JDIH di daerah. (2) Koordinator JDIH dan Anggota JDIH wqjib membentuk organisasi jaringan dokumentasi dan informasi hukum dan melakukan pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum dengan menyediakan sarana dan prasarana serta sumber daya manusia dan anggaran.
