PERDA
Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2020 tentang BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH UNTUK DESA
Pasal 6
BAB 4 — PENGELOLAAN DANA BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
(1) Penatausahaan penerimaan dan pengeluaran dana bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah dilaksanakan menurut ketentuan yang mengatur tentang pedoman Pengelolaan Keuangan Desa. (2) Bentuk pertanggungjawaban atas bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah melalui pertanggungjawaban APB Desa.
