PERDA
Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2019 tentang Perusahaan Perseroan Daerah PT. Blora Patragas Hulu
Pasal 44
BAB 15 — PENGGABUNGAN DAN PEMBUBARAN
(1) Dalam rangka penyehatan, penguatan dan peningkatan kinerja PT. BPH (Perseroda), dapat dilakukan: a. penggabungan, peleburan dan pengambilalihan; dan b. perubahan status kelembagaan. (2) Pelaksanaan penggabungan, peleburan dan pengambilalihan serta perubahan status kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
