PERDA
Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2019 tentang Perusahaan Perseroan Daerah PT. Blora Patragas Hulu
Pasal 28
BAB 8 — PEGAWAI
(1) Pegawai merupakan pekerja PT. BPH (Perseroda) yang pengangkatan, pemberhentian, kedudukan, hak, dan kewajibannya ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai ketenagakerjaan. (2) Dalam melaksanakan pengadaan Pegawai PT. BPH (Perseroda) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diutamakan dari penduduk Daerah.
