PERDA
Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2019 tentang Perusahaan Perseroan Daerah PT. Blora Patragas Hulu
Pasal 25
BAB 7 — ORGAN
(1) Direksi wajib: a. dengan iktikad baik dan tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan dan usaha PT. BPH (Perseroda); dan b. bertanggung jawab penuh secara pribadi apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a. (2) Direksi dilarang memangku jabatan rangkap sebagai: a. anggota direksi pada badan usaha milik Daerah, badan usaha milik Negara, dan/atau badan usaha milik swasta; b. jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan/atau c. jabatan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.
