PERDA
Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2019 tentang Perusahaan Perseroan Daerah PT. Blora Patragas Hulu
Pasal 19
BAB 7 — ORGAN
(1) Penghasilan anggota Komisaris PT. BPH (Perseroda) ditetapkan oleh RUPS. (2) Penghasilan anggota Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak terdiri atas: a. honorarium;
b. tunjangan; c. fasilitas; dan/atau d. Tantiem atau insentif kinerja. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Penghasilan anggota Komisaris diatur dalam anggaran dasar PT. BPH (Perseroda).
