PERDA
Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
Pasal 8
BAB 3 — PENETAPAN LOKASI DAN TEMPAT USAHA
Ketentuan mengenai tata cara penetapan dan penempatan lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6 dan Pasal 7 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
