PERDA
Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
Pasal 19
BAB 9 — KETENTUAN PIDANA
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 12 dalam Peraturan Daerah ini diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling banyak Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah). (2) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran. (3) Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berdasarkan putusan pengadilan disetor ke kas Daerah.
