PERDA
Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
Pasal 10
BAB 5 — HAK, KEWAJIBAN DAN LARANGAN
PKL mempunyai hak: a. mendapatkan pelayanan penerbitan TDU PKL; b. mendapatkan penataan dan pembinaan; c. mendapatkan perlindungan, kenyamanan dan keamanan dalam menjalankan usaha;
d. mendapatkan fasilitasi penyediaan dan pemanfaatan prasarana dan sarana kegiatan sektor informal; dan e. menggunakan tempat usaha sesuai dengan TDU.
