PERDA
Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD
Pasal 22
BAB 2 — PENGHASILAN, TUNJANGAN KESEJAHTERAAN DAN UANG JASA PENGABDIAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD
Kendaraan dinas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan tunjangan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 tidak dapat diberikan kepada Pimpinan DPRD secara bersamaan.
