Pasal 19
BAB 2 — PENGHASILAN, TUNJANGAN KESEJAHTERAAN DAN UANG JASA PENGABDIAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD
(1) Kendaraan dinas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b disediakan bagi Pimpinan DPRD sesuai standar berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pemakaian kendaraan dinas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Pemeliharaan kendaraan dinas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada APBD.
(4) Dalam hal Pimpinan DPRD berhenti atau berakhir masa bakti, kendaraan dinas jabatan wajib dikembalikan dalam keadaan baik kepada Pemerintah Daerah paling lambat 1 (satu) bulan sejak tanggal berhenti atau berakhirnya masa bakti. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengembalian kendaraan dinas jabatan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
