Pasal 4
BAB 2 — KEUANGAN DESA
(1) Pendapatan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) bersumber dari: a. Pendapatan Asli Desa terdiri atas hasil usaha, hasil aset, swadaya dan partisipasi, gotong royong, dan lain- lain Pendapatan Asli Desa; b. Alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; c. Bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten Bandung; d. Alokasi Dana Desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima Daerah; e. Bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; f. Hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga; dan g. Lain-lain pendapatan desa yang sah.
(2) Alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bersumber dari belanja pusat dengan mengefektifkan program yang berbasis desa secara merata dan berkeadilan. (3) Bagian hasil pajak daerah dan retribusi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling sedikit 10% (sepuluh perseratus) dari pajak dan retribusi daerah. (4) Alokasi Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d paling sedikit 10% (sepuluh perseratus) dari dana perimbangan yang diterima Daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus. (5) Dalam rangka pengelolaan keuangan desa, Kepala Desa melimpahkan sebagian kewenangan kepada perangkat desa yang ditunjuk. (6) Apabila Daerah tidak memberikan Alokasi Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4), pemerintah dapat melakukan penundaan dan/atau pemotongan sebesar alokasi dana perimbangan setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus yang seharusnya disalurkan ke desa.
