PERDA
Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2014 tentang KEUANGAN DESA
Pasal 21
BAB 4 — PENGALOKASIAN, PENYALURAN DAN PENGGUNAAN DANA DESA
Penyaluran dana desa dari RKUD ke rekening kas desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 dilakukan setelah APBDesa ditetapkan.
