PERDA
Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2014 tentang KEUANGAN DESA
Pasal 2
BAB 2 — KEUANGAN DESA
(1) Keuangan desa dikelola berdasarkan azas-azas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran;
(2) Pengelolaan keuangan desa dilaksanakan dalam masa 1 (satu) tahun anggaran terhitung mulai tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember.
