PERDA
Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2013 tentang RETRIBUSI PERPANJANGAN IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING
Pasal 6
BAB 4 — CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
(1) Besarnya Retribusi yang terutang dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa atas pemberian layanan dengan tarif Retribusi. (2) Tingkat penggunaan jasa atas pemberian layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan jumlah penerbitan izin dan jangka waktu Perpanjangan IMTA.
