Pasal 17
BAB 13 — PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
(1) Atas kelebihan pembayaran Retribusi Perpanjangan IMTA , Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Bupati. (2) Bupati dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan, sejak diterimanya permohonan pengembalian permohonan kelebihan pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memberikan keputusan. (3) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilampaui dan Bupati tidak memberikan suatu keputusan, permohonan pengembalian pembayaran Retribusi dianggap dikabulkan dan SKRDLB harus diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan.
(4) Pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterbitkan SKRDLB. (5) Jika pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi dilakukan setelah lewat 2 (dua) bulan Bupati memberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen ) sebulan atas keterlambatan pembayaran kelebihan pembayaran Retribusi. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Pengembalian Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
