PERDA
Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN SAMPAH
Pasal 4
BAB 2 — ASAS DAN TUJUAN
Pengelolaan Sampah bertujuan : a. menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat ; b. menjadikan sampah sebagai sumber daya; dan c. meningkatkan efisiensi penggunaan bahan baku.
