PERDA
Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN SAMPAH
Pasal 34
BAB 15 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Karangasem. Ditetapkan di Amlapura pada tanggal 20 Desember 2012 BUPATI KARANGASEM, I WAYAN GEREDEG Diundangkan di Amlapura pada tanggal 20 Desember 2012 Plt. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KARANGASEM, I WAYAN ARTHA DIPA LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KARANGASEM TAHUN 2012 NOMOR 20. Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN KARANGASEM Kepala Bagian Hukum dan HAM I Ketut Suwarna
