Pasal 83
Cukup jelas
UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5234);
PERATURAN PEMERINTAH Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4578);
PERATURAN PEMERINTAH Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4593);
PERATURAN PEMERINTAH Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota(Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4737);
PERATURAN PEMERINTAH Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pembagian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5161);
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi Nomor 2 Tahun 2004 tentang Menara Telekomunikasi;
Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Barat Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sumba Barat Tahun 2008 Nomor 1); 3 50
Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Barat Nomor 8 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Kabupaten Sumba Barat (Lembaran Daerah Kabupaten Sumba Barat Tahun 2008 Nomor 8);
Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Barat Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sumba Barat Tahun 2009 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumba Barat Nomor 0001);
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SUMBA BARAT dan BUPATI SUMBA BARAT
MEMUTUSKAN :
MENETAPKAN : PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
