Pasal 5
BAB 3 — RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN
(1) Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang mendapatkan pelayanan kesehatan di Puskesmas, Puskesmas Pembantu ,Poliklinik Bersalin Desa dan Rumah Sakit Umum Daerah. (2) Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang diwajibkan untuk melakukan pembayaran atas pelayanan kesehatan di Puskesmas, Puskesmas Pembantu ,Poliklinik Bersalin Desa dan Rumah Sakit Umum Daerah.
Dengan berlakunya UNDANG-UNDANG Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka semua peraturan daerah Kabupaten Sumba Barat yang mengatur retribusi jasa umum perlu disesuaikan. Penyesuaian ini dimaksudkan agar Pemerintah Kabupaten Sumba Barat dapat menggali potensi penerimaan dari sektor retribusi jasa umum yang selama ini belum dapat dipungut. Disamping itu bahwa UNDANG-UNDANG Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 34 Tahun 2000 yang menjadi dasar peraturan daerah yang mengatur tentang retribusi sebelumnya telah dicabut dengan berlakunya UNDANG-UNDANG Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sehingga penyusunan regulasi yang mengatur retribusi selanjutnya mendasarkan pada UNDANG-UNDANG Nomor 28 Tahun 2009 tersebut. Untuk menindaklanjuti hal tersebut disusun beberapa objek retribusi jasa umum kedalam 1(satu) peraturan daerah sesuai dengan UNDANG-UNDANG Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang akan menjadi dasar dalam pemungutan retribusi jasa umum di Kabupaten Sumba Barat dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih baik.
II. PASAL DEMI PASAL
