PERDA
Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
Pasal 11
BAB 2 — JENIS RETRIBUSI
Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Pasien tidak mampu/miskin adalah pasien yang secara ekonomi tidak mampu membiayai pelayanan kesehatan di puskesmas yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu jaminan kesehatan yang sah, atau gelandangan, pengemis yang tidak mempunyai tempat tinggal tetap, atau penghuni Panti Asuhan. Yang dimaksud Pemerintah adalah Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten Sumba Barat
