Pasal 16A
BAB 4 — PELINDUNGAN KEBUDAYAAN DAN LINGKUNGAN ALAM, SERTA PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN DAN PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN
(1) Setiap Wisatawan Asing yang berwisata ke Bali dan melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A ayat (1), diberikan sanksi administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa: a. teguran lisan; b. teguran tertulis yang disampaikan kepada yang bersangkutan; dan/atau c. tidak mendapatkan pelayanan di Daya Tarik Wisata. (3) Mekanisme pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal II
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Bali Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembayaran Pungutan bagi Wisatawan Asing (Berita Daerah Provinsi Bali Tahun 2024 Nomor 2), dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2025.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi.
Ditetapkan di Denpasar pada tanggal 20 Juni 2025
GUBERNUR BALI,
ttd
WAYAN KOSTER
Diundangkan di Denpasar pada tanggal 20 Juni 2025
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI BALI,
ttd
DEWA MADE INDRA
LEMBARAN DAERAH PROVINSI BALI TAHUN 2025 NOMOR 2 NOREG PERATURAN DAERAH PROVINSI BALI: (2-62/2025)
Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Bali
Ida Bagus Gede Sudarsana NIP. 19691010 199703 1 012
