PERDA
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN BULELENG NOMOR 2 TAHUN...
Pasal 24
BAB 12 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Buleleng. Ditetapkan di Singaraja pada tanggal 8 Juli 2024 PENJABAT BUPATI BULELENG,
ttd KETUT LIHADNYANA
Diundangkan di Singaraja pada tanggal 8 Juli 2024 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BULELENG, ttd GEDE SUYASA
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BULELENG TAHUN 2024 NOMOR 2 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN BULELENG, PROVINSI BALI : (3, 24 / 2024)
Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Bagian Hukum,
ttd
Made Bayu Waringin, S.H., M.H. NIP. 198107162008031001 jdih.bulelengkab.go.id
