PERDA
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN BULELENG NOMOR 2 TAHUN...
Pasal 21
BAB 9 — JANGKA WAKTU DAN FREKUENSI PEMBERIAN INSENTIF DAN/ATAU PEMBERIAN KEMUDAHAN
Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan dapat dihentikan atau tidak diperpanjang, dalam hal: a. hasil evaluasi Investor tidak memenuhi kriteria; dan/atau b. tidak melaksanakan kewajiban dan tanggung jawab.
