PERDA
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN BULELENG NOMOR 2 TAHUN...
Pasal 15
BAB 7 — KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB
(1) Masyarakat dan/atau Investor yang diberikan Insentif dan/atau kemudahan berkewajiban: a. menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik; b. melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan; c. menyampaikan laporan kegiatan Investasi kepada Dinas; dan d. menghormati karakteristik dan budaya Daerah berdasarkan tata nilai kehidupan masyarakat. (2) Dalam hal penerima Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenai sanksi administratif. (3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa: a. teguran lisan; b. teguran tertulis; dan c. pencabutan fasilitas Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan.
