PERDA
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN BULELENG NOMOR 2 TAHUN...
Pasal 11
BAB 6 — TATA CARA PEMBERIAN INSENTIF DAN/ATAU PEMBERIAN KEMUDAHAN
(1) Bupati membentuk Tim untuk melaksanakan proses verifikasi dalam rangka Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan Investasi dengan Keputusan Bupati. (2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Dinas. (3) Bupati MENETAPKAN Masyarakat dan/atau Investor yang memperoleh Insentif dan/atau kemudahan berdasarkan rekomendasi tim.
jdih.bulelengkab.go.id
