Pasal 7
BAB 2 — PENYELENGGARA, TUGAS DAN WEWENANG
Pemerintah Daerah dalam pengelolaan SPALD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, bertugas: a. menyusun rencana SPALD secara menyeluruh; b. membangun dan/atau mengembangkan prasarana dan sarana SPALD; c. melaksanakan pendidikan, penyuluhan dan sosialisasi serta pembinaan dalam rangka menumbuh-kembangkan kesadaran masyarakat; d. memfasilitasi, mengembangkan, melaksanakan, dan mengawasi sebagai upaya pengendalian dalam pengolahan, dan pemanfaatan SPALD; e. melakukan koordinasi antar lembaga pemerintah, masyarakat, dan operator SPALD-T; dan f. MENETAPKAN standar pelayanan minimal pengelolaan Air Limbah Domestik.
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) BSSN. (# 5 #)
