Pasal 63
BAB 11 — HAK, KEWAJIBAN DAN LARANGAN
(1) Setiap Orang yang bermukim dan/atau melakukan usaha dalam kawasan yang dilalui dan dilayani jaringan perpipaan Air Limbah Domestik sistem terpusat wajib memanfaatkan jaringan perpipaan yang ada melalui pemasangan sambungan rumah. (2) Dalam hal suatu kawasan Permukiman belum dilalui dan dilayani jaringan perpipaan Air Limbah Domestik sistem terpusat, masyarakat diwajibkan membuat sarana dan prasarana pengelolaan SPALD-S. (3) Pemerintah Daerah dapat memfasilitasi pemasangan sambungan rumah dan pembuatan sarana dan prasarana SPALD-S, khusus bagi masyarakat berpenghasilan rendah. (4) Setiap Orang yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenai sanksi administratif. (5) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3), berupa: a. peringatan tertulis; b. pemberlakuan disinsentif; c. paksaan pemerintah; d. pembekuan sementara izin; dan/atau e. pencabutan izin. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan tahapan penerapan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dalam Peraturan Wali Kota.
