PERDA
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
Pasal 59
BAB 10 — TARIF PELAYANAN
(1) Pemerintah Daerah MENETAPKAN tarif pelayanan SPALD dengan Peraturan Walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) BSSN. (# 24 #)
(2) Tarif pelayanan SPALD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus didasarkan pada prinsip: a. keterjangkauan; b. keadilan; c. mutu pelayanan; d. pemulihan biaya; dan e. transparansi dan akuntabilitas.
