PERDA
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
Pasal 56
BAB 8 — KELEMBAGAAN
(1) Penyelenggaraan SPALD dapat dilakukan oleh lembaga pengelola SPALD. (2) Lembaga pengelola SPALD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk: a. Perangkat Daerah; b. Badan Usaha Milik Daerah; dan/atau c. kelompok swadaya masyarakat.
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) BSSN. (# 23 #)
